Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengabulkan permohonan dari tiga penggugat dalam perkara pemilihan kepala kampung (kakam) di Lampung Tengah.
"Mengabulkan semua gugatan dari para penggugat dalam perkara pemilihan kakam wilayah Lampung Tengah," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Indra Kesuma Nusantara di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Keputusan Bupati Lampung Tengah No:734/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang pengesahan hasil pemilihan, pemberhentian, dan pengangkatan Kakam di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
"Semula dari Pj. Irwan Nur yang berakhir masa jabatannya digantikan oleh Yayat Supriadin berdasarkan hasil pemilihan dengan empat calon," kata dia.
Tim Penasihat Hukum tiga penggugat sengketa pemilihan kakam, Gunawan Raka mengatakan yang menguatkan dalam putusan tersebut yakni bahwa hakim dalam persidangan mengatakan sebagaimana dalam putusan bahwa ada cacat yuridis dalam penerbitan surat keputusan Bupati Lampung Tengah.
Dalam putusan yang dibacakan tersebut upaya selanjutnya pihaknya masih menunggu dari pihak tergugat yakni Yayat Supriadin apakah ada langkah selanjutnya untuk upaya hukum lanjutan.
"Itu jadi pertimbangan majelis tadi. Untuk selanjutnya, kita tunggu saja keputusan dari tergugat," katanya.
Usai jalani sidang dan mendengarkan putusan di PTUN, puluhan masyarakat yang turut hadir dari Lampung Tengah termasuk tiga calon penggugat Hadi Sutrisno, Agus Trimono, dan Sahri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya permohonan sengketa pemilihan kakam.