Kabupaten Sleman, DIY (ANTARA) - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).
Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Berkata lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menceritakan gugatan Anwar Usman untuk membandingkannya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
"Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," ujarnya pula.
"Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (Paman) Usman, sekarang Uncle Usman, itu terus terang melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar keputusannya dibatalkan," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, di Jakarta, Rabu (31/1).
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud mengingatkan PTUN tidak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Berita Terkait
MK tolak seluruh permohonan pasangan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:34 Wib
Mahfud: Terserah hakim soal Jokowi dan Kapolri bersaksi di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 21:47 Wib
Respons Ganjar menurut Mahfud usai dilaporkan IPW ke KPK
Kamis, 7 Maret 2024 20:13 Wib
Mahfud MD: Hak angket tak bisa ubah hasil pemilu
Senin, 26 Februari 2024 13:13 Wib
Hadi ingin jaga situasi kondusif hingga bertemu Mahfud MD
Rabu, 21 Februari 2024 13:38 Wib
Mahfud mendorong KPU audit digital forensik lewat lembaga independen
Rabu, 21 Februari 2024 5:39 Wib
Empat hari tak berkomunikasi dengan Ganjar, Mahfud: Saya sedang umroh
Sabtu, 17 Februari 2024 17:40 Wib
Ganjar-Mahfud sementara unggul di TPS luar negeri
Jumat, 16 Februari 2024 12:55 Wib