Mantan Dirut PT Domus Jaya akan melaporkan DJP ke Mabes Polri

id djp bengkulu-lampung, pajak, pt domus jaya, sidang ptun bandarlampung

Mantan Dirut PT Domus Jaya akan melaporkan DJP ke Mabes Polri

Mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin (kanan) dan kuasa hukumnya Indah Meylan (paling kiri) akan melaporkan DJP Bengkulu-Lampung ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin melalui kuasa hukumnya Indah Meylan akan melaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen.

"Hari ini kami melaksanakan eksekusi kedua kali untuk menyerahkan apa yang kita minta bukti permulaan atau keputusan pemeriksaan pajak 2013. Namun hal ini kami selaku kuasa hukum merasa keberatan atas apa yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusannya ada kontradiktif," kata Meylan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi dan dimenangkan kliennya.

“Mulai dari tingkat komisi informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kami menang,” ujar Indah Meylan.

Pihaknya meminta agar DJP Bengkulu-Lampung segera memberikan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

"Karena selama ini yang diberikan oleh DJP kepada klien kami hanya surat pemberitahuan biasa, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013," jelasnya.

Konsultan Pajak, Henry Kurniawan mengatakan, isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Ia menjelaskan hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan pada Selasa (20/6/2023), pihak dari Kanwil DJP Bengkulu-Lampung belum juga melaksanakan eksekusi tersebut.

Henry mengatakan, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung hanya memberikan surat pemberitahuan biasa kepada kliennya.

Pada 3 Februari 2021 bahwa Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusan atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, kata Henry. 

"Tetapi keputusan dan laporan pemeriksaan bukti laporan tersebut justru diberikan kepada pihak lain. Klien kami yang berhak menerima surat tersebut malah tidak menerimanya," jelasnya. 

Henry menjelaskan pada persidangan eksekusi kedua yang digelar Selasa (20/6) di PTUN Bandar Lampung terungkap fakta baru yang kontradiktif dengan keadaan yang sebelumnya," kata Henry. 

Ia mengatakan, keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut faktanya tidak pernah dikeluarkan oleh DJP Bengkulu-Lampung 

Pihaknya menilai ada unsur pidana dan kebohongan atau menyembunyikan kalau memang surat keputusan itu ada. 

"Hal ini yang mendasari kliennya akan melaporkan DJP Bengkulu-Lampung ke Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen," tambah Henry.