Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.473.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan para pengusaha.
"Mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022," demikian kutipan amar putusan PTUN DKI Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa.
Dalam amar putusan yang disampaikan secara elektronik pada Selasa ini juga menyebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,57 juta itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Provinsi DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.