Lampung Timur (ANTARA) - Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk tindakan kekerasan seksual kepada anak perempuan di bawah umur berinisial NV, yang diduga dilakukan oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.
Ketua AKRAP Lampung Edi Arsadad di Lampung Timur, Senin, mendesak polisi segera menangkap DAS.
"Aparat kepolisian harus segera menangkap pelaku," katanya.
Edi Arsadad menyatakan, AKRAP dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung saat ini masih terus mendampingi korban.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, DAS dilaporkan oleh ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan, Nomor : STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.
Berita Terkait
Pantai timur Taiwan diguncang 240 kali gempa susulan selama sehari
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
Rutan Sukadana gandeng Dinas Kesehatan Lampung Timur gelar penyuluhan kesehatan
Selasa, 23 April 2024 18:14 Wib
Kereta tabrak bus, satu orang penumpang bus dilaporkan tewas
Minggu, 21 April 2024 18:04 Wib
Dokter hilang kena hantam gelombang saat memancing
Kamis, 18 April 2024 10:16 Wib
PLN Indonesia Power Grati PGU bersama Dompet Dhuafa Jatim berikan kado lebaran
Rabu, 17 April 2024 10:23 Wib
Kapolresta Bandarlampung berikan makanan kepada warga terdampak banjir di TBT
Jumat, 12 April 2024 17:54 Wib
Sumsel siapkan langkah urai kemacetan lintas timur saat arus balik
Kamis, 11 April 2024 6:06 Wib
Bhayangkari Peduli bantu petugas Damkar di Lampung Timur
Selasa, 9 April 2024 15:42 Wib