Tentara AS didakwa bersekongkol hendak serang satuannya

id neo-nazi,Ethan Melzer,Order of Nine Angles

Tentara AS didakwa bersekongkol hendak serang satuannya

Pengawal kehormatan melakukan march di dekat monumen Perang Dunia II pada hari peringatan permulaan Perang Patriotik melawan Nazi Jerman pada tahun 1941 di Stavropol, Rusia, Senin (22/6/2020). (ANTARA/REUTERS/EDUARD KORNIYENKO/TM)

Washington (ANTARA) - Jaksa federal Amerika Serikat (AS) pada Senin (22/6) mendakwa seorang prajurit angkatan darat bernama Ethan Melzer (22) atas tuntutan bersekongkol merencanakan penyerangan terhadap unitnya sendiri dengan mengirim informasi sensitif kepada kelompok neo-Nazi.

Kementerian Kehakiman menyebut Melzer mengirimkan rincian informasi tentang lokasi unit militer tempat dia bertugas, juga rencana pergerakan dan keamanan kepada anggota Order of Nine Angles (O9A), yang disebut sebagai "kelompok neo-Nazi berbasis kultus dan supremasi kulit putih."

Melzer dituntut atas kasus konspirasi dan percobaan pembunuhan terhadap warga dan anggota pasukan militer AS, percobaan memberikan bantuan kepada teroris, serta konspirasi pembunuhan  dan kekerasan di satu negara asing yang dirahasiakan.

Berdasarkan dokumen dakwaan di pengadilan, FBI dan Angkatan Darat AS menggagalkan rencana Melzer pada akhir Mei. FBI kemudian menangkap Melzer pada 10 Juni.

Usai mempelajari penugasan asing yang dilakukan unit militernya, Melzer, sebagaimana disebut oleh penyidik, menggunakan aplikasi bersandi untuk mengirim pesan berisi informasi yang ia peroleh kepada O9A dan kelompok terkait yang dikenal sebagai "RapeWaffen Division".

Melzer dan rekan persekongkolannya merencanakan apa yang mereka sebut "serangan jihad", yang ditargetkan untuk menjatuhkan "korban massal" dengan sasaran rekan-rekan anggota militer, menurut tuduhan jaksa.

Dalam wawancara dengan penyidik, Melzer mengatakan dirinya ingin merencanakan serangan untuk menewaskan sebanyak mungkin rekan sesama anggota unit militer, juga menyebut aksinya itu setara dengan pengkhianatan, demikian jaksa memaparkan.

Sumber: Reuters