Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menuntut dua terdakwa dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman berbeda.
Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
Jaksa menuntut Chandra Safari dengan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan.
"Menuntut agar terdakwa Chandra dihukum selama dua tahun dan Hendra selama dua tahun dan enam bulan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Taufiq melanjutkan, selain menuntut dengan hukuman kurungan penjara, kedua terdakwa juga dihukum masing dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kedua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan berlaku sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Chandra Safari dan Hendra Wijaya dituntut atas perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kedua terdakwa diduga telah menyuap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Berita Terkait
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib