Jaksa tuntut dua terdakwa suap fee proyek Lampung Utara

id Sidang korupsi lampung utara, suap fee proyek, lampung utara

Jaksa tuntut dua terdakwa suap fee proyek Lampung Utara

Terdakwa suap fee proyek jalani sidang tuntutan secara terpisah. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menuntut dua terdakwa dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman berbeda.

Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan secara terpisah.

Jaksa menuntut Chandra Safari dengan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan.

"Menuntut agar terdakwa Chandra dihukum selama dua tahun dan Hendra selama dua tahun dan enam bulan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Taufiq melanjutkan, selain menuntut dengan hukuman kurungan penjara, kedua terdakwa juga dihukum masing dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan berlaku sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Chandra Safari dan Hendra Wijaya dituntut atas perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kedua terdakwa diduga telah menyuap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.