KPK telusuri aliran dana kasus Garuda Indonesia

id KPK, TELUSURI, ALIRAN DANA, KASUS, SUAP, GARUDA INDONESIA, DOKUMEN, BUKTI, EMIRSYAH SATAR, SOETIKNO SOEDARJO

KPK telusuri aliran dana kasus Garuda Indonesia

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran dana yang cukup kompleks dalam penanganan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Jadi, saya juga sudah cek ke timnya ya proses penyidikan itu masih terus berjalan dan kami melakukan penelusuran aliran dana yang cukup kompleks," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, penelusuran aliran dana itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan juga terdapat aspek lintas yurisdiksi dalam konteks pengumpulan bukti dalam kasus tersebut.

"Jadi, ini yang menjadi salah satu poin kenapa penelusuran itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan ada aspek lintas yurisdiksi yang perlu juga kita pahami bersama dalam konteks pengumpulan bukti. Ini bukan soal teknis tetapi soal proses penyidikan yang saya kira masih terus harus diperdalam dan dibuat lebih rinci," tuturnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

"Karena tersangka itu kan masih belum dilakukan penahanan, kami masih terus melakukan proses penyidikan ini. Jadi, nanti jika dibutuhkan oleh penyidik akan dilakukan pemanggilan saksi ataupun tersangka," ujar Febri.

Sebelumnya, Wakil KPK Laode M Syarif pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus suap Garuda Indonesia itu terkendala terkait bukti-bukti dokumen berbahasa Inggris.



"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu kan semua buktinya dalam Bahasa Inggris kalau Bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ucap Syarif usai acara "Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.