Metro (ANTARA) - Wali Kota Metro Achmad Pairin melarang aparatur sipil negara (ASN) setempat menggunakan kendaraan dinas mudik keluar daerah itu.
"KPK sudah meminta agar kendaraan dinas tidak digunakan mudik keluar kota. Kalau digunakan untuk sekitar Kota Metro boleh," kata dia usai pengarahan kepada ASN, di Metro, Senin.
Menurut dia, larangan penggunaan randis bukan hanya untuk keperluan mudik, tetapi juga untuk keperluan pribadi sampai ke luar kota.
"Aset daerah itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kemudian nanti dikhawatirkan terjadi apa-apa ketika dalam perjalanan," katanya.
Pairin menjelaskan, ASN yang menggunakan randis di dalam kota menjadi tanggung jawabnya jika terjadi sesuatu.
"Iya. Kalau ada apa-apa ya itu tanggung jawab dia. Terus juga bahan bakar itu ya masing-masing, masak minta pemerintah," jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada ASN yang masih bandel menggunakan randis ke luar kota, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Ketua DPRD: Pemprov Lampung harus taat bayar pajak
Selasa, 9 Mei 2023 22:02 Wib
Pemprov Lampung tunggak bayar pajak mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur
Selasa, 9 Mei 2023 19:06 Wib
Waka Polres Lampung Timur cek kesiapan kendaraan dinas dan peralatan SAR
Selasa, 20 September 2022 14:14 Wib
Lampung minta tambahan SPKLU untuk dukung konversi energi
Jumat, 16 September 2022 21:17 Wib
Pemkab Lampung Timur lakukan pengecekan kendaraan dinas
Jumat, 26 Maret 2021 11:40 Wib
Bupati dan Wabup Lampung Tengah cek kondisi kendaraan dinas
Rabu, 3 Maret 2021 11:37 Wib
Kejati Lampung terima pelimpahan tahap II tersangka korupsi randis
Selasa, 3 November 2020 16:28 Wib
Mobil dinas Kepala BPPRD Metro rusak parah tabrak pohon
Sabtu, 13 Juli 2019 21:31 Wib