Kejati Lampung terima pelimpahan tahap II tersangka korupsi randis

id Korupsi kendaraan dinas, Randis, pelimpahan korupsi

Kejati Lampung terima pelimpahan tahap II tersangka korupsi randis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) tahun 2016.

"Sudah kami terima pelimpahan tahap II terhadap tersangka korupsi atas nama Dadan Darmansyah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan, tersangka tersebut dalam perkaranya berperan sebagai Ketua Pokja ULP di DP2KAD di Lampung Timur. Untuk pelimpahan itu sendiri tersangka tidak dilakukan penahanan.

Ditanyai apakah ada tersangka lain, Andrie mengatakan semua akan terungkap pada persidangan nanti. Pihaknya tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

"Kita pantau sama-sama, jika memang terbukti nanti akan terungkap apakah ada tersangka lain," kata dia.

Penasihat Hukum tersangka, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya mengunjungi Kejati Lampung untuk mendampingi kliennya dalam agenda pelimpahan tahap II.

"Kami mendampingi pelimpahan klien kami. Ke depannya, kita tunggu proses selanjutnya hingga persidangan nanti," katanya.