Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung terus mencari oknum penyalahgunaan formulir A5 (pindah memilih) milik orang lain pada Pemilu 2019 untuk diproses dan diberikan sanksi Gakkumdu.
"Saat ini kita masih terus mencari keempat terduga yang dengan sengaja menggunakan hak orang lain untuk memilih pada Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Candrawansah, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa para oknum tersebut sudah dipanggil melalui surat sebanyak dua kali, namun mereka tidak hadir untuk memberikan pernyataan sehingga tim akan menjemput bola para pelaku itu.
"Kita hingga saat ini sedang mencari alamat para terduga sesuai informasi yang kita dapat, dan ternyata keempatnya berdomisili di luar daerah," katanya.
Candra menjelaskan, dalam memutuskan sebuah pelanggaran pemilu dibutuhkan waktu 14 hari kerja bagi Gakkumdu untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada mereka.
"Ini sudah jalan pembahasan pertama, nanti sebelum 14 hari masing-masing lembaga yang berada di dalam Gakkumdu akan memberikan berita acaranya baru bisa kita memberikan sanksi kepada mereka," kata dia.
Selain itu, Candra mengatakan bahwa Bawaslu akan selalu membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terzolimi dalam Pemilu 2019 untuk melaporkan kecurangan-kecurangan yang mereka alami.
"Kita akan menanggapi laporan-laporan yang datang setiap saat, tapi mereka harus membawa bukti yang cukup kuat," kata dia.
Berita Terkait
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Pemkot Bandarlampung serahkan SK ke 389 PPPK formasi 2023
Kamis, 25 April 2024 11:00 Wib
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandarlampung naik 30 persen di libur Lebaran
Selasa, 23 April 2024 18:38 Wib
KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
TKD Prabowo-Gibran Lampung sebut putusan MK cermin keadilan
Selasa, 23 April 2024 8:16 Wib
KPU Bandarlampung buka pendaftaran ad hoc pilkada mulai Selasa
Senin, 22 April 2024 18:29 Wib