Jakarta, (ANTARA Lampung) - Anggota Polda Metro Jaya mengumpulkan informasi sebelum menangkap 10 aktivis termasuk Ahmad Dhani yang diduga terlibat permufakatan jahat atau makar.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi keterangan berbagai sumber dan lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Petugas menangkap sejumlah aktivis itu yakni berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS dan SB yang dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dijerat Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu penyelidikan sekitar setengah bulan untuk mengumpulkan petunjuk dan keterangan lainnya terkait penangkapan 10 orang itu.
Diungkapkan Rikwanto, para aktivis itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Rencananya, pihak Polri akan menyampaikan keterangan secara rinci terkait kronologis dan dugaan pidana dikenakan terhadap 10 aktivis itu pada Sabtu (3/12).
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pada sejumlah lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat (2/12) pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Polisi menduga para aktivis itu merencanakan permufakatan jahat atau makar.
Berita Terkait
Terdakwa Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari 4 smelter swasta
Selasa, 5 November 2024 7:01 Wib
KPK kumpulkan bukti baru kasus demurrage diduga libatkan Kepala Bapanas
Senin, 21 Oktober 2024 17:58 Wib
Dinas Perhubungan Lampung telah kumpulkan 95 berkas tilang kendaraan ODOL
Senin, 19 Agustus 2024 20:25 Wib
Sayembara efektif kumpulkan naskah kuno di masyarakat
Rabu, 14 Agustus 2024 19:26 Wib
Arbi ingin kumpulkan pengalaman melalui wildcard di Catalunya, Spanyol
Jumat, 24 Mei 2024 9:26 Wib
Lapas Narkotika Bandarlampung kumpulkan 150 kantong darah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:50 Wib
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE sebesar Rp551,7 miliar di Januari 2024
Selasa, 20 Februari 2024 11:14 Wib
Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos
Jumat, 16 Februari 2024 5:40 Wib