Jambi (Antara Lampung) - Seorang oknum anggota TNI dari satuan Kompi Bantuan Yonif 133/Wira Sakti Padang, berpangkat Prajurit Kepala (Praka) D yang terlibat kasus penipuan terhadap seorang mahasiswi kedokteran di Jambi, berhasil diamankan pihak kepolisian dan diserahkan ke Denpom setempat.
Oknum anggota TNI itu ditangkap setelah ada laporan korban ke Polsek Pasar Jambi dan setelah ditelusuri akhirnya berhasil diamankan dimana modus pelaku menyamar sebagai anggota TNI berpangkat perwira, berdinas di Pusdik Intel Bogor sehingga dengan mudah menipu korban, kata Kapolsek Pasar Kompol Ridwan Hutagaol, Selasa.
Setelah kita amankan pelaku kemudian diserahkan ke Denpom Jambi untuk diproses lebih lanjut dan kasusnya kini diserahkan ke Denpom.
Kasus ini bermula dari korban dan pelaku berkenalan di media sosial sampai akhirnya mereka menjalin hubungan sebagai kekasih dan selama berpacaran pelaku sering meminjam barang-barang korban seperti laptop dan handphone.
Selain itu pelaku juga meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada korban dan semua barang dan uang yang dipinjam dari korban dijanjikan akan dikembalikan oleh pelaku pada awal April tahun ini, namun tidak dipenuhi janji tersebut dan akhirnya kasus dilaporkan ke polisi.
Pelaku ditangkap di kawasan Mayang setelah korban melakukan janjian bertemu dengan korban dan dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku merupakan anggota TNI yang sedang disersi dan berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yang berdinas di Padang.
Sementara itu Danrem 042/Gapu, Kolonel Inf Makmur Umar membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota TNI dari Satuan Kompi Bantuan Yonif 133/Wira Sakti Padang dan dia sudah desersi sejak 2015 lalu, surat pemecatan sudah dibuat tinggal menunggu sidang saja.
Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di Kota Padang sehingga melarikan diri ke Jambi untuk kembali melancarkan aksinya.