Jakarta (ANTARA Lampung) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket "uninterruptible power supply" (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014.
"Telah ditetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman," kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram, di Jakarta, Senin (30/3).
Alex Usman merupakan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman adalah PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil evaluasi dari gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan pada 27 Maret 2015 pada pukul 10.00--12.00 WIB.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai evaluasi gelar perkara," ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri telah menyidik perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tertanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor tertanggal 23 Maret 2015.
Kasus ini berawal dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada RAPBD DKI Jakarta 2014 hingga mencapai Rp12,1 triliun.
Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada puluhan sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp5,8 miliar per sekolah.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/173/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 6 Maret 2015. Kemudian Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.