Jakarta (ANTARA Lampung) - Siapa menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta?
Anggota DPRD DKI dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi program pengadaan "uninterruptible power suply" (UPS) dalam APBD Perubahan 2014, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto.
"Potencial suspect'-nya berkaitan dengan penggagas," kata Rikwanto di Mabes Polri Jakarta, Rabu (25/3).
Rikwanto mengatakan penggagas program pengadaan UPS dalam APBD-P 2014 ialah lembaga legislatif, eksekutif, dan distributor.
Ia menjelaskan lembaga legislatif ialah sejumlah anggota DPRD di Komisi Pendidikan, sedangkan lembaga eksekutif dari Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sementara distributor adalah sejumlah pengusaha yang mendistribusikan unit UPS dari 35 PT dan CV.
Dia menjelaskan, ketiganya berkolaborasi mengusulkan agar pengadaan UPS dimasukan dalam APBD-P dalam pembahasan pada Desember 2014 lalu.
"Mereka ini yang membangun skema, berkolaborasi memasukan UPS senilai Rp300 miliar untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ujar Rikwanto.
Namun, Rikwanto belum mau menjelaskan secara spesifik siapa anggota DPRD DKI yang berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan, saat ini Bareskrim Polri masih mengkaji berkas-berkas penyelidikan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil audit tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kerugian negara dari dugaan korupsi proyek UPS tersebut sebesar Rp50 miliar, dan masih akan terus bertambah seiring jalannya pemeriksaan.
"Kerugian mencapai Rp50 miliar dan bisa bertambah terus karena pemeriksaan masih berlangsung. Tim sedang menyelidiki ke mana saja aliran dananya," kata Rikwanto.