Presiden SBY: Perberat Hukuman Pelaku Kekerasan Anak !

id Presiden SBY: Perberat Hukuman Pelaku Kekerasan Anak !

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan hukuman bagi pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak harus diperberat melalui revisi undang-undang, sehingga lebih efektif dan mencegah serta membuat jera pelaku.

"Perangkat undang-undang perlu dilakukan penguatan, revisi dan penyempurnaan saat dijalankan sehingga ada efek tangkal, efektif dan hukuman yang tidak ringan bagi pelaku kejahatan itu," kata Presiden dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (8/5).

Kepala Negara mengharapkan bila diperlukan revisi undang-undang terkait bersama DPR RI, maka bisa dilakukan dengan cepat mengingat kasus yang terjadi sangat meresahkan dan memprihatinkan.

"Dua minggu terakhir ini pemerintah mendengar kemarahan masyarakat, sekaligus meminta agar kejahatan seksual terhadap anak bisa dicegah dan diberantas," ujar Presiden.

Ia menambahkan,"Saya memahami kemarahan masyarakat kita, karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan suatu hal yang serius dan memberikan trauma hingga (mempengaruhi-red) masa depannya."
  

Kepala Negara pada Kamis siang melangsungkan rapat kabinet terbatas dihadiri oleh para menteri terkait termasuk Kapolri dan Jaksa Agung membahas pencegahan dan penanganan kejahatan terhadap anak.

"Sebenarnya sejak kejadian itu dan kejadian sebelumnya pemerintah sudah menjalankan tugasnya. Misalkan, Polri sudah melakukan proses hukum demikian juga dengan kejadian di JIS, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta kepolisian juga sudah melakukan penegakan hukum," kata Presiden Yudhoyono.

Atas sejumlah peristiwa menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, Presiden mengatakan pemerintah akan segera membuat program yang bisa berlaku secara menyeluruh dari mulai tingkat RT hingga tingkat nasional, juga di sekolah dan lingkungan sejenis mencegah kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

Presiden mengatakan pekan depan, pemerintah akan mengundang pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak seperti komisi terkait anak, organisasi perempuan, komunitas pakar, organisasi keguruan, dunia usaha, komunitas pers membahas pelaksanaan program nasional ini.

"Kalau ditanya kapan waktunya, ya sesegera mungkin, tidak perlu menunggu kelengkapan semua ada. Kita mulai bulan ini. Minggu depan saya akan undang komunitas untuk bicara, tidak berlama-lama, harus ada gerakan bersama," kata Presiden menegaskan pula.