KPK Tidak Izinkan Wawan Melayat

id KPK Tidak Izinkan Wawan Melayat , Atut, Airin, Korupsi, Meninggal, Tomet, Abraham Samad, Uang, Sogok

 KPK Tidak Izinkan Wawan Melayat

Ilustrasi korupsi. (Tim).

Menurut kepala rumah tahanan KPK setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus."
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengizinkan tersangka kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet.

"Menurut kepala rumah tahanan KPK setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu.

Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet yang juga kakak kandung Wawan, meninggal dunia pada Sabtu (9/11) karena sakit stroke.

Sedangkan Wawan berada dalam tahanan KPK pascapenangkapan pada 3 Oktober dini hari karena dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak di MK.

"Kedua karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," tambah Johan.

Hikmat Tomet akan dimakamkan pada Minggu siang di pemakaman keluarga di Kecamatan Ciomas, Serang setelah dishalatkan di Masjid Al Bantani sekitar pukul 12.00 WIB.

Politisi partai Golkar itu lahir pada 5 Juni 1955 dan memiliki tiga anak dari Ratu Atut, yakni Andika Hazrumi, Andriana Aprilia dan Ananda Triah Salichan.

Ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Banten 2009-2014, dan rencananya akan maju lagi dalam Pemilu 2014 sebagai caleg di Daerah Pemilihan Banten II dari Partai Golkar.

Sedangkan kasus Wawan masih dalam tahap penyidikan, KPK telah menyita uang senilai Rp1 miliar sebagai barang bukti di rumah orangtua Susi Tur Andayani yaitu advokat yang diduga menjadi penghubung antara Wawan dengan Akil.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.