Meja Makan Milik Olly Dondokambey pun Disita KPK

id Meja Makan Milik Olly Dondokambey pun Disita KPK

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua set meja makan dari kayu dan empat kursi dari hasil penggeledahan di rumah Ketua Komisi XI DPR, Olly Dondokambey, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek sarana dan prasarana Hambalang.

Penggeledahan terhadap rumah Olly di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan Kecamatan Kalawat, Kota Manado, Sulawesi Utara, terkait tersangka Teuku Bagus Mukhamad Noor. Penggeledahan dimulai Rabu (25/9) pagi sekitar pukul 09.00 hingga 15.00 WITA.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yaitu meja makan dari kayu berupa dua meja dan empat kursi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK di Jakarta.

Johan belum bisa memastikan keterkaitan set meja makan tersebut dengan kasus Hambalang. Begitu juga dengan nilai harga perangkat barang tersebut serta mereknya.

"Yang bisa dipastikan bahwa di awal sudah disampaikan tujuan penyidik menggeledah ruang atau tempat yang diduga ada jejak-jejak tersangka atau berkaitan dengan tersangka, bukan dengan pemilik rumahnya," ujar Johan.

Penjelasan lebih lanjut dari hasil penggeledahan, lanjut Johan, masih menunggu tim penyidik kembali ke Jakarta.

"Hanya itu yang bisa dijelaskan sementara. Tetapi kalau nggak ada kaitannya, tidak mungkin disita," ujar dia yang menambahkan dari penggeledahan tersebut tidak disita dokumen.

Rencana penggeledahan terhadap rumah Olly bocor ke publik pada Senin (23/9) malam. Surat izin permintaan penetapan Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara dari KPK beredar sebelum dilakukan penggeledahan.

Kebocoran ini sempat dikhawatirkan mengganggu jalan penggeledahan yang seharusnya rencana tersebut bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh tim bagian penindakan dan pengadilan.

"Apakah penyidik terganggu dengan kebocoran kemarin, kami belum tahu. Belum ada penjelasan dari penyidik KPK, posisi penyidik masih di sana," kata Johan lagi.

Olly yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam kasus Hambalang pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada 5 Juni silam. Dalam pemeriksaan tersebut, ia membantah menerima aliran dana dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, selaku anggota DPR periode 2009-2014, ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.