Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom sehingga tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar, di Jakarta, Jumat (26/4).
Dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.
Artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
Pengadilan Tipikor menyatakan Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota DPR periode 1999-2004 ke penjara.
Pengadilan menyatakan Miranda terbukti menyuap 25 anggota DPR periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan Nunun Nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.
Berita Terkait
JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Galaila Karen Kardinah
Senin, 26 Februari 2024 18:38 Wib
JPU KPK tolak seluruh pembelaan Dadan Tri Yudianto
Senin, 26 Februari 2024 15:18 Wib
Ingin kembali ke MU, Greenwood akan tolak pinangan Barcelona karena ingin kembali ke MU
Jumat, 23 Februari 2024 21:18 Wib
Ketua Umum Golkar tolak hak angket DPR soal kecurangan pemilu
Rabu, 21 Februari 2024 17:56 Wib
Warga Bengkulu tolak angkutan limbah PLTU lewati permukiman
Rabu, 7 Februari 2024 19:09 Wib
RSUD A Yani Metro Lampung diduga tolak pasien
Rabu, 7 Februari 2024 16:22 Wib
Hakim tolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terkait perkara tanah
Senin, 29 Januari 2024 15:05 Wib
Mahasiswa Jatim sebut selebaran "tolak pelanggar HAM" bukan kampanye hitam
Selasa, 16 Januari 2024 17:30 Wib