Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan di Lampung Selatan

id Lampung Selatan ,Polisi tangkap ,Pelaku pengeroyokan

Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan di Lampung Selatan

Ilustrasi- kasus pengeroyokan. ANTARA/HO/Internet

Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji.

Lampung Selatan (ANTARA) - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap empat pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang korban terluka parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono di Kalianda, Kamis, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tepatnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” kata dia.

Ia menerangkan, empat pelaku tersebut yakni berinisial S (48), SD (41), Z (35), dan SP (42), yang merupakan warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua unit motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV juga disita,” katanya.

Dirinya menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin malam (13/10) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sidoharjo. Korban, F.B.K. (36), warga Kota Bandarlampung yang saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur SPPG setempat.

“Tiba-tiba datang dua orang pengendara sepeda motor yang menantang korban dan sopirnya karena merasa jalannya terhalang. Adu mulut tak terelakkan hingga salah satu pelaku memukul mobil dan korban,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang mengejar korban ke dalam dapur dan menganiaya nya secara bersama-sama menggunakan golok dan benda tumpul.

“Korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada pihak berwenang.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” ujar dia.


Baca juga: Pemkab Lampung Selatan beri pelatihan kewirausahaan kuliner bagi warga lokal

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Lampung Selatan kolaborasi jamin kesehatan warga

Baca juga: Bupati Lampung Selatan sebut 221 rumah warga tak layak huni sudah diperbaiki

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.