Dokter di RSUD Sekayu dipaksa buka masker, polisi usut dugaan intimidasi

id Sumsel,Banyuasin,Kasus intimidasi dokter,RSUD Sekayu,Polres Muba

Dokter di RSUD Sekayu dipaksa buka masker, polisi usut dugaan intimidasi

Aparat Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menyelediki kasus intimidasi dan pengancaman dokter di RSUD Sekayu. (ANTARA/HO-Ist)

Kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Palembang (ANTARA) - Aparat Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan sedang mengusut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman dokter di RSUD Sekayu.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga di Muba, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari RSUD Sekayu dan korban dokter Syahpri secara langsung.

Terkait itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Buktinya tadi pagi, saya langsung asistensi yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Propam untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosesnya," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya saat ini telah memeriksa dua orang saksi. Namun, dirinya belum dapat memastikan pasal apa yang akan dijeratkan pada pelaku karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Nanti akan terlihat saat proses penyidikan, peristiwa itu melanggar pasal berapa. Apabila kedua belah pihak ini nantinya akan bertemu untuk mengupayakan hal kebaikan (damai), tentu kita fasilitasi. Selagi belum ada, proses hukum tetap jalan," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa bermula ketika keluarga pasien diduga mengancam dan memaksa dr. Syahpri melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.

Menurut dr. Syahpri, tindakan itu mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis dan bertentangan dengan protokol kesehatan, karena dirinya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi selidiki kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.