Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sample laboratorium yang tidak sesuai dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kejari Banyuasin geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Palembang (ANTARA) -
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin terkait dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sample laboratorium yang tidak sesuai dengan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin Hendy di Banyuasin, Selasa, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh tujuh orang jaksa penyidik.
Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sample laboratorium yang tidak sesuai dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sample laboratorium yang tidak sesuai dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut dia, tujuan dilakukannya penggeledahan tersebut untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka, kemudian mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan di ruang kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruang kabid keuangan, ruang bendahara/keuangan, ruang kepala UPTD laboratorium, ruang kabag TU, dan ruang stat UPTD laboratorium.
Dari hasil penggeledahan, kata dia, tim jaksa penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti dalam pengembangan perkara tersebut.