Air Naningan, Tanggamus (ANTARA) - Kukang sumatera (Nycticebus coucang) adalah jenis satwa primata dilindungi secara hukum, melalui ketetapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P.20/MENLHK/PER/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi hukum.
Kukang sumatera adalah nama umum Indonesia untuk menyebut jenis kukang yang memiliki nama latin Nycticebus coucang (Boddaert, 1785). Kukang ini memiliki sebutan dalam bahasa Inggris yaitu Greater Slow Loris. Bagi masyarakat lokal, kukang sumatera sering disebut dengan beberapa nama, seperti bukang, pukang, atau buah angin di Aceh.
Kukang sumatera termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Pertanian No. 66/Kpts/Um/2/1973 pada 14 Februari 1973. Keputusan ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada tahun 1999, kukang dengan nama latin Nycticebus coucang itu dicantumkan dalam daftar satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Peraturan pemerintah ini kemudian diperbaharui berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018, yang tertulis sebagai jenis tersendiri yaitu kukang sumatera.
Secara internasional, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan kukang sebagai satwa terancam kepunahan (Endangered). Hal ini dikarenakan populasinya yang telah menurun lebih dari 50 persen dalam kurun waktu tiga generasi atau 24 tahun.
Sedangkan menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), kukang sumatera digolongkan ke dalam Appendiks I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Tentang satwa Kukang
Kukang terdiri berbagai jenis, yaitu kukang sumatera, kukang jawa, kukang kalamasan, kukang kayan, kukang bangka, kukang benggala, dan kukang kalimantan.
Kukang memiliki ciri khas mata bulat, berbulu halus, berukuran kecil dengan berat sekitar 900 gram, panjang tubuh kukang sekitar 19-30 cm. Ciri khas lain dari kukang adalah berjalan lambat, hidup soliter (suka menyendiri), karakter pemalu, tidur di pohon, makan serangga dan getah, serta aktif pada malam hari (nokturnal).
Habitat alami kukang adalah di hutan tropis. Tapi kukang banyak ditemukan pula di perkebunan dan permukiman warga, seperti di wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kondisi geografis Kecamatan Air Naningan berupa perkebunan kopi, perbukitan dan sebagai daerah penyangga hutan lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus yang menjadi habitat alami kukang sumatera. Karena itu, para petani atau pekebun kopi maupun masyarakat di sini sudah tidak asing lagi dengan keberadaan kukang di sekitarnya.
Bahkan, belakangan ini, di tengah ancaman atas kelestariannya, akibat penurunan populasi kukang di habitat alaminya, warga sekitar Air Naningan umumnya telah memiliki kesadaran untuk tak mengusik keberadaan kukang itu. Bahkan, warga telah berkomitmen bersama aparat desa/pekon setempat berperan aktif untuk melindungi dan melestarikan kukang sumatera ini. Kukang pun bisa menjadi sahabat petani kopi maupun masyarakat di daerah ini, agar dapat terus hidup berdampingan secara harmonis.
Kecamatan Konservasi Kukang
Sekretaris Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Agus Setiawan, di Pekon (Desa) Air Naningan, Rabu (14/5), kepada insan pers dalam acara kunjungan lapangan peningkatan kapasitas jurnalis bertema konservasi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Bandarlampung dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan Air Naingan terus berusaha melestarikan kukang sumatera.
Menurut Sekcam Agus, upaya Pemerintah Kecamatan Air Naningan melestarikan kukang adalah melalui kolaborasi program kerja dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melalui deklarasi sebagai Kecamatan Konservasi Kukang.
Para pihak kemudian sepakat memasang papan imbauan konservasi kukang. Setiap pemerintah desa membuat papan imbauan tentang konservasi kukang ini.
"Seluruh kepala pekon (desa) dari 10 pekon telah mendeklarasikan bersama untuk melakukan konservasi kukang, dalam rangka melindungi kukang sumatera," ujar Agus Setiawan.
Upaya berikutnya melalui sosialisasi perlindungan kukang ke masyarakat setempat.
Agus mengatakan, masyarakatnya menyadari kukang adalah satwa dilindungi, dan kukang adalah hewan yang membantu para petani mengontrol serangga.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Air Naningan berkomitmen bersama YIARI dan PT PLN setempat untuk menjadikan Kecamatan Air Naningan sebagai pusat Konservasi Kukang Sumatera.
Jaringan listrik PLN ancaman populasi Kukang
Kondisi serius kematian kukang sumatera di Kecamatan Air Naningan adalah ancaman adanya jaringan listrik PLN.
YIARI menyebut jaringan listrik itu mengurangi populasi kukang karena kukang menggunakan jaringan listrik sebagai jalur berpindah tempat.
YIARI mencatat, di Provinsi Lampung, sepanjang tahun 2022, sebanyak 6.328 kasus kukang sumatera mati akibat tersengat jaringan listrik PLN.
"Oleh karena itu, YIARI juga fokus menyelamatkan kukang dari ancaman jaringan listrik," ujar Koordinator Keanekaragaman Hayati YIARI Aris Subagio.
Untuk mencegah kematian kukang itu, YIARI bersama ULP PLN Talang Padang melakukan mitigasi dengan melakukan pemangkasan pohon di sekitar jaringan listrik dan membuat novasi pemasangan perangkat tambahan di jaringan listrik.
Yanuar Pribadi, Tim Leader K3L PLN ULP Talang Padang mengatakan, PLN membuat inovasi dengan memasang caping pada tiang listrik. Caping ini berfungsi menghalau kukang agar tak naik ke jaringan listrik, sehingga tidak tersengat arus listrik serta terhindar dari ancaman kematian.
Pihaknya juga memasang alat kejut dan mengisolasi jaringan listrik tegangan tinggi, agar kukang tak berani mendekat.
"90 persen jaringan listrik di Kecamatan Air Naningan sudah terisolasi," ujar Yanuar Pribadi lagig.
Yanuar menyatakan, PLN berkomitmen mendukung konservasi kukang sumatera, sehingga melakukan berbagai upaya untuk memitigasi ancaman kematiannya terkait jaringan listrik PLN.
Membangun kesadaran hukum perlindungan kukang
Bhabinkamtibmas Polsek Air Naningan Aipda Efri mengatakan, selama 11 tahun bertugas di wilayah Kecamatan Air Naningan, pihaknya tidak pernah menerima laporan peristiwa perdagangan satwa kukang.
"Selama ini tidak ada laporan yang kami terima tentang jual beli kukang di wilayah Kecamatan Air Naningan dan wilayah Polsek Pulau Panggung," ujar Aipda Efri.
Meski demikian, menurut Aipda Efri lagi, adalah menjadi tugas semua pihak untuk terus menjaga kelestarian kukang sumatera.
Kenyataannya perdagangan satwa ilegal masih menjadi ancaman serius bagi pelestarian Kukang. Tapi masyarakat Kecamatan Air Naningan membuktikan diri untuk membangun kesadaran hukum yang baik akan perlindungan satwa kukang sumatera, dengan berkomitmen menjadikan Kecamatan Air Naningan sebagai Kecamatan Konservasi Kukang.
Dengan komitmen menjadikan Kecamatan Air Naingan sebagai Kecamatan Konservasi Kukang merupakan ekspresi meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan satwa kukang.
Piranti hukum telah memainkan peran dan tugasnya yang sangat penting, yakni menjaga satwa kukang sumatera dari kepunahan. Hukum menjaga keharmonisan hidup antara masyarakat Air Naningan dan kukang yang hidup pada habitat alami di lingkungan sekitarnya.
Hukum tidak sekadar melindungi manusia, hukum juga melindungi satwa dan tumbuhan, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi, yang tujuan akhirnya adalah pelestarian, perlindungan, sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Nunik minta pelestarian kukang Lampung jadi atensi
Baca juga: Populasi Kukang Sumatera di Lampung Timur masih terjaga