Kejari Bandarlampung hentikan kasus lima orang pelaku pencurian dan penadahan melalui RJ

id Kejari Kejari Bandarlampung, rj, restoratif justice

Kejari Bandarlampung hentikan kasus lima orang pelaku pencurian dan penadahan melalui RJ

Penghentian penuntutan melalui RJ terhadap lima orang tersangka. (Antaralampung/ho)

Tentu jika terulang maka RJ tidak dapat disetujui lagi. Karena salah satu syarat RJ adalah belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menghentikan penuntutan melalui "restoratife justice" (RJ) terhadap lima orang tersangka dalam perkara penadahan dan pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, lima orang tersangka yang telah disetujui oleh Jaksa Agung dalam RJ tersebut adalah Tomi, Jaka Abdian, Mulyana, dan Rossa Amelia yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

"Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hariyanto alias Ato  melanggar Pasal 362 KUHPidana," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan terhadap lima orang tersangka tersebut telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih dalam.

Ia berharap kepada lima orang tersangka yang telah dilakukan RJ tersebut ke depannya agar tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak berhadapan dengan hukum.

"Tentu jika terulang maka RJ tidak dapat disetujui lagi. Karena salah satu syarat RJ adalah belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya," kata dia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi menambahkan, penghentian penuntutan terhadap para tersangka melalui RJ tersebut berdasarkan surat yang telah diajukan kepada Jaksa Agung.

"Penghentian penuntutan melalui RJ ini sudah melalui beberapa tahapan seperti kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban, tersangka pertama kali melakukan, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," katanya.