Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan sebanyak 298 rumah Restoratif Justice (RJ) Lamban Adem yang ada di seluruh Pekon Kabupaten Tanggamus.
"Ada sebanyak 298 rumah RJ yang telah kami resmikan dengan tujuan agar mempermudah masyarakat yang akan menyelesaikan masalah secara adat," katanya usai peresmian di Islamic Center Tanggamus, Sabtu.
Dia melanjutkan selain meresmikan 298 rumah RJ, dirinya juga meresmikan Balai Rehab Napza Ahyaksa yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Tanggamus.
"Peresmian balai rehab ini sendiri bertujuan agar penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalahguna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Atas peresmian tersebut, dirinya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan hukum khususnya hukum pidana yang secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif di Tanggamus.
"Diharapkan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat, karena dukungan tersebut berarti dalam percepatan RJ dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan," kata dia lagi.
Program RJ tersebut dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait.
Penyelesaian secara RJ itu sendiri agar dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Usai melakukan peresmian, Kajati Lampung beserta jajaran juga melakukan kegiatan bakti sosial di Desa Tanjung Anom, Desa Kota Agung Kampung, dan Desa Kampung Baru yang ada di Kabupaten Tanggamus.