Bawaslu Pesawaran minta jajaran pengawas tidak berpihak pada paslon

id Lampung ,Bandarlampung ,PSU Pesawaran

Bawaslu Pesawaran minta jajaran pengawas tidak berpihak pada paslon

Ilustrasi: Petugas menunjukkan surat suara di TPS 25 Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (24/4/2019). ANTARA/Ardiansyah.

Ada bisikan dan rumor Bawaslu berpihak kepada salah satu calon. Saya tegaskan, itu tidak benar, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Pesawaran meminta kepada jajaran pengawas untuk profesional dan tidak berpihak kepada pasangan calon yang bertarung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

"Kami minta seluruh jajaran tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah, dihubungi di Bandarlampung, Minggu.

Dia mengimbau anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pada proses tahapan ke depan.

"Saya tegaskan Bawaslu harus bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada salah satu calon," kata dia.

Pada sisi lain, Fatih pun menegaskan bahwa dalam bekerja Bawaslu hanya menyampaikan fakta sesuai dengan apa yang terjadi dalam tahapan pemilihan.

"Saya ingin meluruskan berbagai spekulasi yang beredar. Ada bisikan dan rumor Bawaslu berpihak kepada salah satu calon. Saya tegaskan, itu tidak benar," kata dia.

Fatihunnajah menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU Pesawaran untuk menguji keputusan terkait pencalonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Namun, keputusan tersebut hanya sampai pada tahap pemeriksaan, bukan pengujian lebih lanjut. KPU Kabupaten Pesawaran juga sudah melaksanakan tugas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Mereka sudah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu dengan memeriksa berkas yang masuk," kata dia.

Sebelumnya, KPU Pesawaran pada Senin (10/3) menolak pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Elin Septiani, S.K.G. dan Supriyanto, S.P., M.M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat dengan total suara sah 27.882.

Namun di hari yang sama KPU Kabupaten Pesawaran menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan atas nama pasangan calon Supriyanto, S.P., M.M. dan Suriansyah Rhalieb, S.Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan suara sah 21.242 dan Golkar dengan suara sah 32.325, sehingga total suara sah berjumlah 53.567.