Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).
“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, kata dia, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.
Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.
Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.