Terdakwa penipuan pembuatan sertifikat minta Rp10 juta untuk perbaikan nama

id Sidang penipuan pembuatan sertifikat, sidang penipuan pns bpn, pns bpn pesawaran

Terdakwa penipuan pembuatan sertifikat minta Rp10 juta untuk perbaikan nama

Sidang lanjutan terdakwa oknum PNS BPN dalam perkara dugaan penipuan pembuatan sertifikaf. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Korban penipuan pembuatan sertifikat oleh terdakwa yang merupakan seorang PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk perbaikan namanya di Kantor Kelurahan Sukabumi Indah, Bandarlampung.

Hal tersebut diungkapkan korban melalui surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Imam Akbar Dinata.

"Saat itu terdakwa menemui korban dan Jono Parulian Sitorus selaku pengacara dari Puji Hastuti yang memiliki tanah untuk menjelaskan bahwa terdapat salah satu dokumen kepemilikan tanah milik Puji yang perlu diperbaiki ke Kantor Kelurahan Sukabumi Indah," kata jaksa dalam surat dakwaannya yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam surat dakwaan jaksa, kemudian terdakwa mengatakan bahwa untuk memperbaiki surat memerlukan biaya sebesar Rp10 juta dengan alasan bahwa uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Lurah Sukabumi Indah. Atas permintaan dan penjelasan yang disampaikan terdakwa, selanjutnya pada 29 September 2023, korban mengirimkan uang ke rekening terdakwa menggunakan mobile banking sebesar Rp10 juta.

Seiring berjalannya waktu, korban kemudian mengetahui dari Jono bahwa terdakwa tidak pernah mengurus perbaikan surat tanah milik Puji ke Kantor Kelurahan Sukabumi Indah, sehingga korban meminta tolong kepada Jono untuk mengurus sendiri perbaikan surat tersebut.

"Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Jono," kata jaksa.

Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," jelas jaksa.

Terdakwa Indra Purnawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tannungkarang atas perkara dugaan penipuan jasa pembuatan sertifikat seluas 20 ribu meter persegi yang ada di Sukabumi, Bandarlampung.

Dalam janjinya, terdakwa meminta uang hingga Rp300 juta agar sertifikat dapat diterbitkan di BPN Kota Bandarlampung. Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp10 juta yang akan diberikan kepada Lurah Sukabumi Indah agar dapat diperbaiki namanya.

Namun, sertifikat tersebut tidak kunjung jadi sehingga korban terpaksa melaporkan terdakwa ke kantor polisi dan terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.