Oknum PNS BPN jadi terdakwa kasus penipuan Rp300 juta modus jasa pembuatan sertifikat

id Sidang pns nipu, sidang pns bpn, sidang pns penipuan

Oknum PNS BPN jadi terdakwa kasus penipuan Rp300 juta modus jasa pembuatan sertifikat

Sidang lanjutam oknum PNS BPN Pesawaran, Lampung terkait penipuan. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Indra Purnawan yang merupakan oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung, disidangkan terkait kasus penipuan sebesar Rp300 juta dengan modus untuk jasa pembuatan sertifikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Imam Akbar Dinata dalam perkara tersebut mendakwa pasal berlapis terhadap terdakwa Indra Purnawan yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Sidang kasus penipuan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang sebelumnya sendiri telah dilaksanakan sidang dakwaan oleh jaksa.

Jaksa dakam dakwaannya mengungkapkan bahwa, peristiwa tersebut terjadi saat saksi Puji Hastuti selaku pemilik tanah seluas 20 ribu meter persegi bersama penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus menemui Samudra Djaidiguna selaku korban.

Saat itu Puji memberitahukan maksudnya kepada korban bahwa ia hendak mengurus penerbitan sertifikat tanah miliknya yang terletak di Sukabumi Indah, Bandarlampung. Namun dikarenakan Puji tidak memiliki uang, sehingga ia berinisiatif meminta tolong kepada korban untuk membiayai pengurusan pembuatan sertifikat tanah miliknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.

"Korban menyanggupi, tapi karena tidak memiliki kenalan kemudian ia menanyakan kepada Jono selaku pengacara Puji apakah mempunyai kenalan di Kantor BPN yang dapat mengurus penerbitan SHM dan Jono menjawab bahwa ia mempunyai kenalan di Kantor BPN yang bisa membantu mengurus penerbitan SHM," kata Jaksa Imam dalam dakwaannya.

Pada bulan Januari 2023, terdakwa datang ke kantor korban di Jalan Arif Rahman Hakim, Bandarlampung untuk bertemu korban, Puji, dan Jono. Setelah bertemu, Jono memperkenalkan korban dan pemilik tanah kepada terdakwa dan terdakwa pun mengenalkan diri kepada mereka bahwa ia merupakan seorang PNS di BPN Pesawaran.

Selanjutnya, dalam dakwaan jaksa, Jono kemudian menjelaskan kepada terdakwa tentang maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk menanyakan perihal apakah terdakwa bersedia dan bisa membantu untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah milik Puji ke Kantor BPN Bandarlampung.

"Terdakwa bersedia dan sanggup mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut dengan persyaratan harus memberikan uang sebesar Rp250 juta dengan estimasi selesai paling lambat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Begitupun Puji setuju dan memberikan uang nya," jelas jaksa.

Tidak hanya Rp250 juta, terdakwa pun kembali meminta uang Rp10 juta untuk penyelesaian dokumen di Kelurahan Sukabumi. Kemudian kembali meminta Rp35 juta untuk pembayaran notaris. Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir bulan Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp295 juta," kata jaksa.