Pengamat sebut Jamsos ketenagakerjaan lindungi pekerja hadapi potensi PHK

id BPJS Ketenagakerjaan,BPJAMSOSTEK,jamsos ketenagakerjaan,jaminan sosial,JKP,JHT,jaminan kehilangan pekerjaan,pengamat ugm

Pengamat sebut Jamsos ketenagakerjaan lindungi pekerja hadapi potensi PHK

BPJAMSOSTEK merilis kebijakan baru untuk korban PHK, yakni mendapat manfaat tunai sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menurut saya adalah salah satu instrumen yang sangat penting sekarang. Alhamdulillah-nya, kita sudah menghasilkan itu, kita sudah punya instrumen itu

Jakarta (ANTARA) - Jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai bantalan untuk pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan mendukung mereka dalam periode ketika mencari pekerjaan baru.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mohammad Reza Hafiz Akbar di Jakarta, Kamis, menjelaskan pada era ketidakpastian akibat dampak politik global, maka jaminan sosial yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat menjadi instrumen mendukung para pekerja yang menjadi korban PHK.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menurut saya adalah salah satu instrumen yang sangat penting sekarang. Alhamdulillah-nya, kita sudah menghasilkan itu, kita sudah punya instrumen itu," tuturnya.

Keberadaan JKP yang menyediakan bantuan tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja, dapat menjadi buffer atau bantalan dalam periode para pekerja mencari pekerjaan yang baru.

Ditambah dengan aturan baru dimana manfaat uang tunai JKP menjadi 60 persen dari gaji dan maksimal Rp5 juta untuk 6 bulan, menurut dia, bisa menjadi "napas" pekerja dalam beberapa bulan tersebut.

Namun di sisi lain dia menyoroti perlindungan tersebut masih belum dinikmati banyak pekerja. Selain itu manfaat lain seperti informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja juga perlu ditingkatkan untuk dapat dimanfaatkan oleh para pesertanya, salah satunya dengan integrasi data yang mumpuni dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Efendi yang menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan selain memberikan bantuan juga membantu untuk mendapatkan kembali pekerjaan.

Bantuan itu juga memastikan roda perekonomian dapat terus bergerak di tengah potensi PHK sejumlah industri yang muncul di Tanah Air, salah satunya karena kebijakan tarif impor Amerika Serikat. Kebijakan itu dapat berpotensi terhadap sejumlah industri termasuk tekstil, garmen dan elektronik.

Namun terkait hal itu dia mendorong implementasi yang lebih baik mengingat JKP memberikan bantuan hanya selama enam bulan, yang perlu diimbangi dengan akses ke pasar kerja dan peningkatan kompetensi.

"Saya pikir cukup penting peranannya, tetapi tentunya sesaat, enam bulan kira-kira untuk menutupi kemungkinan pekerja yang di PHK belum mendapatkan pekerjaan atau mungkin belum mendapatkan peluang kerja atau usaha sendiri. Jadi itu masih bisa menutup untuk kebutuhan keluarga," tuturnya.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina Setyawan menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang besar ketika menghadapi potensi PHK, terutama mendukung terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun di sisi lain dia menyebut pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti JKP yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan masih dapat dioptimalkan. Salah satunya dia menyoroti periode perlindungan yang menurutnya cukup singkat.

"Padahal kalau kita melihat realitas di lapangan, pencari kerja itu sering membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan pekerjaan baru, terutama di sektor formal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat soal manfaat program ini juga masih sangat minim. Banyak pekerja yang belum tahu bahwa mereka bisa mengakses pelatihan atau informasi lowongan kerja lewat JKP," tuturnya.

Untuk itu dia mendorong peningkatan dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan pelaku industri, untuk melakukan sosialisasi kepada para pekerja, untuk memastikan program itu menjawab kebutuhan korban PHK.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan akhir 2024 terdapat 13,6 juta peserta yang sudah mendapatkan perlindungan dari JKP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Jamsos ketenagakerjaan lindungi pekerja hadapi potensi PHK

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com