Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.
"Penyidik belum menginfokan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, ketika menjelaskan alasan ketidakhadiran Susiwijono.
Tessa menjelaskan bahwa Susiwijono telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (21/4).
Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, Susiwijono disebut menghadiri Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting pada Kamis (10/4) waktu setempat.
Sebelumnya, Susiwijono dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Susiwijono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur LPEI.
Selain Susiwijono, mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat ini terkait kasus tersebut. Berbeda dengan Susiwijono, Bachrul hadir memenuhi panggilan KPK.
Bachrul diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Adapun tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar.
Mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi (tengah) usai diperiksa KPK sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)