Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar Sosialisasi Penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di halaman Kantor Camat Pringsewu, Rabu (9/4).
Kegiatan itu merupakan bagian dari strategi penguatan kebijakan fiskal daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan kewenangan baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, yang hadir mewakili Bupati Pringsewu H Riyanto Pamungkas.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Pringsewu menyampaikan bahwa regulasi baru memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menambahkan pungutan atas PKB dan BBNKB, yang dikenal dengan sebutan “Opsen”.
“Opsen ini merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak daerah tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. Justru ini menjadi peluang bagi kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan daerah secara adil dan proporsional,” ujar Hasan Basri membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah, forkopimda, serta para pemangku kepentingan atas kontribusi dalam pencapaian PAD selama ini. Diharapkan, dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penambahan Opsen, penguatan fiskal daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Penguatan fiskal daerah melalui kebijakan Opsen ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal dalam membiayai pembangunan daerah,” katanya lagi.
Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Yanwir MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait teknis penerapan Opsen di lapangan. Termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi data dan sistem antara pemerintah kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemungut utama.
Acara ini turut dihadiri oleh Plt Camat Pringsewu Erly Yunarni, para narasumber dari UPTD Samsat Pringsewu dan Polres Pringsewu, para lurah dan kepala pekon, serta pejabat teknis dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu yang terlibat dalam pengelolaan pajak daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi di lapangan terkait implementasi Opsen. Sesi ini menjadi wadah diskusi yang konstruktif dalam menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, guna mendukung keberhasilan kebijakan fiskal daerah ke depan.
Baca juga: Pemkab Pringsewu dorong pembayaran pajak secara digital
Baca juga: Bupati Pringsewu lakukan sidak di kantor Samsat pastikan pelayanan pajak