Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Wilayah Lampung menerima permohonan dari penasihat hukum Tedy Agustiansjah, selaku tergugat III dalam perkara gugatan wanprestasi pengerjaan proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Lembaga negara tersebut dalam permohonan pengacara tergugat III diminta untuk mengawal kasus wanprestasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bansarlampung. Terlihat dalam persidangan, KY turut melakukan dokumentasi jalannya persidangan hingga selesai.
Asisten Penghubung KY Wilayah Lampung, Albertus Hari Nugroho mengatakan, bahwa KY sendiri dalam mengawal kasus atau jalannya persidangan bisa berdasarkan inisiatif maupun dari permohonan.
"Untuk perkara ini kami mengawal atas dasar permohonan pengacara dari tergugat III," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumatt.
Dia melanjutkan, menurutnya, dokumentasi yang dilakukan KY dalam persidangan tersebut merupakan salah satu tugas KY. Dokumentasi tersebut, kata dia, hanya untuk sebagai dokumentasi KY.
"Pengawasan kita lakukan terkadang ada dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau pun kasus-kasus yang menyita perhatian publik. Ini pun permohonan dari pengacara yang kita ajukan ke pusat," kata dia.
Saat ditanyai apakah ada biaya dalam permohonan untuk memantau jalannya persidangan, Albertus mengaku bahwa tidak ada biaya sama sekali.
"Tidak ada. Anggarannya pun ada pada KY termasuk pengawasan persidangan itu masuk dalam fungsi KY," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung kembali melanjutkan sidang gugatan wanprestasi terkait pengerjaan proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Hakim dalam perkara gugatan tersebut diantaranya, Firman Khadafi Tjindarbumi selaku Ketua Majelis Hakim dan Hendro Wicaksono serta Alfarobi selaku hakim anggota.
Sidang wanprestasi tersebut melibatkan beberapa pihak seperti CV Hasta Karya Nusaphala selaku penggugat, PT Mitra Setia Kirana selaku tergugat I, Andy Mulya Halim selaku tergugat II, dan Tedy Agustiansjah selaku tergugat III.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat I dalam hal ini PT Mitra Setia Kirana. Saksi ahli yang dihadirkan tersebut yakni saksi ahli Hukum perusahaan dan perbankkan dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Zulfi Diane Zaini.
PT Mitra Setia Kirana sendiri merupakan satu dari tiga pihak yang telah digugat oleh CV Hasta Karya Nusaphala. Dua pihak lainnya yang turut tergugat yakni Andy Mulya Halim selaku Direktur PT Mitra Setia Kirana dan Tedy Agustiansjah, seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Gugatan wanprestasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung tersebut berawal saat adanya pengerjaan proyek sebuah restoran bebek tepi sawah di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Bangunan tersebut dimiliki oleh Tedy Agustiansjah dan dikerjakan oleh CV Hasta Karya Nusaphala berdasarkan kesepakatan kerja. Namun berjalan nya waktu, pembayaran proyek tersebut tertunggak hingga miliaran rupiah.
Pihak dari CV Hasta Karya Nusaphala sendiri hingga akhirnya menggugat Tedy Agustiansjah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait wanprestasi pengerjaan proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.