Jaksa tuntut kades tiga tahun penjara terkait korupsi dana desa

id Aceh,JPU,Tipikor,Korupsi,Dana Desa,Pulo Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Jaksa tuntut kades tiga tahun penjara terkait korupsi dana desa

Terdakwa korupsi dana desa (kanan) mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (11/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Uang pengganti kerugian negara tersebut sudah dikonversikan dengan uang sita pada saat penyidikan sebanyak Rp109 juta

Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut seorang kepala desa (kades) dengan hukuman tiga tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp762 juta lebih.

Tuntutan itu dibacakan JPU Rais Aufar dan Shidqi Noer Salsa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang yang diketuai majelis hakim Teuku Syarafi serta didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy, masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Muhammad Anah, Kades Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, periode 2014-2020 hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Anah membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar, selama tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp653 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana selama dua tahun penjara.

"Uang pengganti kerugian negara tersebut sudah dikonversikan dengan uang sita pada saat penyidikan sebanyak Rp109 juta," ujarnya.

JPU menyatakan terdakwa selaku Kepala Desa Seurapong pada 2019 dan 2020 mengelola dana desa sebanyak Rp1,57 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ada kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp762 juta.

Kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya penyertaan modal pada badan usaha milik gampong (BUMG) Rp466 juta, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp282 juta, serta tidak pajak negara dan pajak daerah sebesar Rp12,8 juta.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 27 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum.