JPU tuntut 13 tahun penjara terdakwa pembunuh ibu kos di Medan

id Pembunuhan,Kejari Medan,PN Medan

JPU tuntut 13 tahun penjara terdakwa pembunuh ibu kos di Medan

Terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara 13 tahun

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana 13 tahun penjara atas terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (65) terkait pembunuhan ibu kos di Kota Medan.

Pria lanjut usia itu dinilai bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Netty, pemilik salah satu rumah kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara 13 tahun," ujar JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Johanes, warga Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, memenuhi unsur melakukan pembunuhan.

"Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," tegas JPU Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda pledoi terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Abdul Hadi Nasution.

JPU Kejari Medan Frianto Naibaho dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa korban Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) pukul 7.20 WIB.

“Awalnya pada Selasa (22/10/2024), terdakwa Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada korban Netty untuk menebus ponselnya yang digadaikan," ujar JPU Frianto Naibaho.

Namun, lanjut dia, saat itu korban Netty tidak memiliki uang. Keesokannya pada Rabu (23/10/2024) pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi, dan pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

"Selanjutnya, terdakwa Johanes mendatangi korban Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, korban mengaku tak ada uang. Kemudian, terdakwa Johanes mengancam korban dengan sebilah pisau,” jelas dia.

Merasa terancam, kata JPU, korban Netty mencoba melindungi diri dan memegang pisau terdakwa.

Setelah itu, korban Netty berteriak kesakitan. "Karena korban menjerit, terdakwa menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sampai terjatuh ke lantai, dan korban meninggal dunia," ucap JPU Frianto Naibaho.