Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Lampung pada 2024 tercatat rendah

id dewan pers, ukw, indeks kebasan pers, ikp lampung rendah

Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Lampung pada 2024 tercatat rendah

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) dan Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Posisi IKP Lampung paling rendah nomor 2 dari 38 provinsi

Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Pers menyatakan, bahwa berdasarkan hasil survei, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 Provinsi Lampung secara nasional masih cukup rendah yakni hanya 62,04.

"Posisi IKP Lampung paling rendah nomor 2 dari 38 provinsi," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada acara diskusi hasil survei IKP 2024 Provinsi Lampung di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan, menurut hasil survei IKP 2024, provinsi yang mendapatkan nilai IKP rendah yakni Papua Tengah (61,34), Lampung (62,04), Papua (65,50), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61).

Empat provinsi dengan predikat terbawah, yakni Papua Tengah, Lampung, Papua, dan Maluku dalam enam tahun ke belakang selalu merupakan provinsi yang berada di luar 15 provinsi IKP secara nasional, kecuali untuk Papua Tengah, yang baru diukur pada 2024 ini, karena merupakan provinsi pemekaran.

Ia menjelaskan IKP 2024 di Lampung berada dalam kategori "cukup bebas" dengan nilai 62,04 itu berdasarkan akumulasi dari skor lingkungan fisik dan politik (61,80) lingkungan ekonomi (61,67), dan lingkungan hukum (62,81).

Ninik Rahayu menjelaskan, IKP Lampung dalam dua tahun terakhir selalu turun, yakni dari 79,20 di 2022 turun menjadi 69,76 di 2023 atau turun -9,44, dan turun lagi di 2024 menjadi 62,04 atau turun -7,72.

"Penurunan terjadi di semua variabel lingkungan," kata Ninik.

Rinciannya, penurunan paling tajam terjadi di lingkungan fisik dan politik dari 71,98 di 2023 menjadi 61,80 di 2024 atau turun -10,18 poin. Kemudian, lingkungan ekonomi dari 68,69 di 2023 menjadi 61,67 di 2024 atau turun -7,02 poin.

"Nilai Indikator di Lampung yang sangat lemah dan turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya adalah kebebasan dari kekerasan, turun dari 69,58 menjadi 40,33 atau turun -29,25 poin.

Menurut hasil Fokus Group Discussion (FGD) bersama informan ahli di Lampung dan dikuatkan oleh data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), beberapa kasus kekerasan yang mengemuka seperti kekerasan terhadap jurnalis.

Kekerasan itu antara lain menimpa jurnalis Lampung TV di Lampung Selatan, kepala desa mengintimidasi wartawan di Way Nipah, wartawan dilaporkan ke polisi terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Tanggamus, serta Gubernur Lampung yang meminta jurnalis Kompas TV menghapus video yang direkam.

Selain itu, lanjut Ninik, indikator kebebasan dan intervensi juga berniat rendah yakni 58,04. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya sensor peliputan, larangan pemberitaan, dan adanya permintaan pencabutan berita yang ditulis wartawan.

Indikator lain yang juga rendah dan turun cukup banyak dibandingkan tahun sebelumnya adalah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yakni 45,58. Kemudian, tata kelola perusahaan yang baik (54,1), independensi kelompok kepentingan yang kuat (56,61), independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan (57,38).

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus bekerja secara profesional dan independen.

"Selain itu, para jurnalis juga harus memahami kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Dan telah ikut uji kompetensi wartawan (UKW)," ujarnya.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum Dewan Pers Dian Andi Nur Azis, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo.

Selain itu, juga hadir para pemimpin redaksi media massa Lampung.

Baca juga: Dewan Pers ingatkan media agar tak jadi instrumen politik

Baca juga: Wakapolri sebut produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana

Baca juga: Dewan Pers: Pemda bisa diskresi jika banyak media terverifikasi