Bupati Pesawaran gunakan hak pilih di TPS 11 Kota Baru

id Lampung, pesawaran, pilgub, pilkada, pilkada 2024, pilkada lampung

Bupati Pesawaran gunakan hak pilih di TPS 11 Kota Baru

TPS 11 Kota Baru, Bandarlampung menjadi lokasi penyaluran hak pilih Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis dan Istri Nanda Indira Dendi (ANTARA/Emir F Saputra/Antaralampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis dan istri Nanda Indira Dendi  menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. 

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Dendi dan istri tercatat sebagai salah satu pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Kota Baru. 

Dari data yang dihimpun, bahwa di TPS 11 Kota Baru, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis mendapatkan nomor urut 92 dan istri Nanda Indira Dendi nomor urut 298.

Bahkan dari pantauan di lapangan, masyarakat sudah mulai berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya, di TPS 11 ini. 

Para panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kompak menggunakan batik untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini.