Plt Bupati Lampung Selatan proyeksi APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun

id lampung, lampung selatan, lamsel, daerah, kabupaten

Plt Bupati Lampung Selatan proyeksi APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun

Pandu sampaikan rancangan APBD 2025, diproyeksi Sebesar Rp2,3 Triliun (ANTARA/HO-Pemkab Lamsel)

Bandarlampung (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD setempat, Senin (28/10/24).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bela Jayanti serta dihadiri 38 anggota anggota dewan.

Plt Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 salah satunya berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.

Selanjutnya dalam rapat tersebut, Pandu menyampaikan kerangka perhitungan APBD Kabupaten Lampung Selatan yang diproyeksi sebesar Rp2,398 triliun.

“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp390,470 miliar lebih dan Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp2,002 triliun,” ungkap Pandu.

Lebih lanjut, dalam pengantar nota keuangan, Pandu juga memaparkan perihal Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp.2.372.802.489.547,00.

Anggaran tersebut kata Pandu, terbagi atas Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1.611.364.135.725,00, dan Belanja Modal direncanakan sebesar Rp346.146.266.847,00.

“Kemudian Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp9.675.207.000,00 dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp405.616.879.975,00,” ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, Pandu juga merincikan terkait Pembiayaan Daerah, terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang berasal dari Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp1.000.000.000,00.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26.233.000.000,00 yang terdiri dari penyertaan modal sebesar Rp4 miliar pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2021.

Pandu menambahkan, terdapat juga Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh Tempo sebesar Rp22.233.000.000,00 yang akan digunakan untuk pembayaran Pinjaman dari Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN_Jangka Panjang.

“Dengan demikian maka terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp25.233.000.000,00. Namun proyeksi defisit tersebut ditutup dengan surplus pendapatan terhadap Belanja sebesar Rp25.233.000.000,00,” terang Pandu Kesuma Dewangsa.

Usai penyampaian Nota Keuangan, rapat paripurna dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Berbagai masukan, arahan dan saran terkait Raperda APBD 2025 muncul dalam rapat paripurna itu.