Pemkab Pesisir Barat terima penghargaan dari EPSS tahun 2024

id Pesisir Barat ,Terima penghargaan ,EPSS

Pemkab Pesisir Barat terima penghargaan dari EPSS tahun 2024

Kepala Dinas Diskominfotiksan Suryadi saat menerima penghargaan EPSS tahun 2024 dari BPS Provinsi Lampung. (ANTARA/HO-Kominfo Pesisir Barat)

Pesisir Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Provinsi Lampung menerima piagam penghargaan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS) tahun 2024.

Penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat Suryadi bersamaan dengan kegiatan rapat koordinasi Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024 Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (16/10).

"Penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas penyelenggaraan statistik sektoral daerah oleh organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Dinas Diskominfotiksan Suryadi saat dihubungi dari Lampung Selatan, Kamis.

Menurutnya, penghargaan tersebut berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung.

"Sebagai tindak lanjut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral merupakan sarana dalam mendukung sistem statistik nasional yang andal, efektif dan efisien serta untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral," katanya.

Suryadi menambahkan bahwa dalam penyerahan penghargaan tersebut, Pesisir Barat menerima piagam penghargaan EPSS tahun 2024 dengan nilai indeks pembangunan statistik predikat cukup yaitu 2,38.

Sebagai informasi acara penyerahan penghargaan yang dihadiri oleh seluruh BPS dan Walidata Kabupaten di Provinsi Lampung tersebut, dipimpin dan dilakukan penyerahan langsung oleh kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis.

Kepala BPS Provinsi Lampung Atas Parlindungan Lubis mengapresiasi atas kinerja seluruh instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan EPSS serta SEP. Selain itu dipaparkan juga tentang Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 yang berisi Visi Indonesia Emas 2024 dengan 8 misi (agenda) pembangunan.

"Untuk menghadapi tantangan ke depan, BPS akan melakukan penyesuaian dan review kembali berbagai aktivitas sosial ekonomi dan ekosistem data baru serta mengingatkan bahwa BPS dan instansi daerah punya tanggung jawab dalam menghasilkan output data yaitu portal satu data Indonesia pada masing-masing instansi dengan data yang sudah memenuhi prinsip data terstandarisasi," ujarnya.