Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa realisasi retribusi dari rumah pemotongan hewan hingga Mei 2024 telah mencapai Rp49,41 juta
"Target retribusi dari RPH di 2024 Rp179 juta, yang sudah terealisasi baru Rp49 juta. Ini sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung Erwin, di Bandarlampung, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa retribusi yang ditarik oleh dinas pertanian bukan saja dari RPH, tetapi juga terkait pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dan sebelum dipotong di tempat pemotongan hewan (TPH) di kota ini.
"Kalau RPH yang dikelola kami cuma satu itu yang kami tarik retribusinya. Tetapi ada juga yang di luar RPH yang dikenai retribusi seperti pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong di TPH," kata dia.
Menurut dia, retribusi pemeriksaan hewan yang dipungut di TPH sudah berdasarkan Peraturan Daerah Pasal 29 dan 30 Tahun 2011 serta Perwali Nomor 87 Tahun 2011 tentang pemeriksaan terhadap hewan sebelum dan sesudah dipotong dengan besaran Rp35.000 per ekor untuk sapi.
"Di Bandarlampung TPH yang aktif itu hanya dua. Dua TPH itu pun dalam sehari hanya satu, dua sapi saja yang dipotong. Dan ketika mereka bayar retribusi ke petugas, kami langsung setorkan ke kas daerah," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, tidak benar ada informasi terkait adanya retribusi yang ditarik dari pemeriksaan hewan di TPH tidak disetorkan ke kas daerah.
"Kalau tidak disetorkan, tak mungkin muncul angka Rp49.416.000. Jadi setiap hari setelah menagih retribusi kami setorkan ke kas daerah melalui Bank Lampung, bisa di cek langsung," kata dia.
Erwin mengakui bahwa TPH yang masih aktif ini memang belum memiliki izin resmi. Namun demikian, pihaknya sudah menghimbau agar mereka dapat mengurus perizinannya.
"Pernah kami kumpulkan pemilik TPH ini, agar mereka dapat memotong hewan di RPH, tetapi alasan mereka jaraknya jauh dan itu bisa mempengaruhi kualitas hewannya. Kalau stres bisa saja dagingnya menyusut hingga 10 kilogram," kata dia.
Namun begitu, ia menekankan bahwa fokus utama dinas pertanian adalah menjamin daging yang dikonsumsi oleh masyarakat Bandarlampung dalam keadaan layak makan.
"Jadi bukan berapa retribusinya karena memang nilainya kecil Rp35.000 satu ekor. Yang terpenting daging-daging yang beredar di kota ini layak konsumsi, tetapi kan untuk melakukan pemeriksaan hewan itu memang ada retribusinya itu yang kami tarik baik di TPH maupun pasar-pasar," kata dia.
Baca juga: Pemprov Lampung: RPH siap potong ternak penuhi kebutuhan Lebaran
Baca juga: Kemenag Lampung ingatkan RPH harus sudah bersertifikat halal pada Oktober
Baca juga: Distan Bandarlampung: Orang tergigit HPR divaksinasi tiga kali
Distan Bandarlampung sebut realisasi retribusi dari RPH capai Rp49 juta
Ini sudah disetorkan ke kas daerah