Bandarlampung (ANTARA) - Seorang perempuan bernama Dini Karnia Sari melapor ke Propam Polda Lampung terkait adanya dugaan perampasan kendaraan mobil miliknya oleh delapan orang yang tidak diketahui.
Korban melalui penasihat hukumnya, Yoesron Effendi mengatakan sebelumnya pihaknya telah melaporkan perihal perampasan tersebut ke Mapolsekta Sukarame pada tahun 2023 lalu.
"Terpaksa kami melaporkan ini ke Propam Polda Lampung dengan harapan Bapak Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami yang belum ada kejelasan di Polsekta Sukarame. Sejak tahun 2023 kami laporkan namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," katanya di Mapolda Lampung, Rabu.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban yang sedang menjaga warung makan di Jalan Sultan Agung didatangi oleh delapan orang yang tidak diketahui identitasnya.
Korban, lanjut dia, saat itu dituduh telah menerima aliran dana dari bisnis jual beli mobil sehingga korban diancam dan ditakut-takuti oleh delapan orang tersebut.
"Korban ini mempunyai teman bernama Arif, jadi delapan pelaku ini datangi korban karena pelaku merasa korban ini kenal dekat dengan Arif. Para pelaku ini juga menuduh bahwa telah menerima aliran dana dari Arif sehingga korban diancam ingin dipenjarakan," kata dia.
Kemudian, tambah Yoesron, para pelaku saat itu langsung merampas kendaraan Toyota Fortuner milik korban. Korban sendiri mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal perkara rekannya Arif bahkan kendaraan miliknya yang masih status kredit tidak ada masalah dengan pembiayaan leasing.
"Korban tidak tahu sama sekali masalah Arif. Kendaraannya pun yang masih mengangsur tidak ada masalah dengan pembiayaan. Makanya dia bingung dan terpaksa menyerahkan mobilnya karena sudah diancam bahkan ditunjuk-tunjuk serta divideokan," kata dia lagi.
Dini Karnia Sari melaporkan perkara perampasan tersebut ke Mapolsekta Sukarame. Namun, hingga saat ini justru dirinya belum menerima kejelasan perkara tersebut.
"Saya tanya ke penyidik namanya Budi malah gak ada kejelasan. Saya juga bahkan tanya ke Kapolsek nya juga tidak ada kejelasan. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya saya terpaksa melaporkan ini ke Propam," katanya.
"Saya berharap dan mohon tolong Bapak Kapolda kembalikan mobil saya. Karena saya tidak tahu apa-apa. Mobil itu usaha keringat saya sendiri," katanya lagi.
Pengamat Hukum Akademisi dari Universitas Lampung, Budi Rizky Husin menilai bahwa pihak kepolisian seharusnya transparan dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
"Saya kira ini sangat mudah, apalagi alamat jelas dan terlapor juga identitasnya sudah diketahui jelas. Jadi dengan perkara ini jangan sampai merusak citra polisi mungkin apakah ada backup sehingga nantinya akan merugikan polisi," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Lampung terkait perampasan mobil tahun lalu.
Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut serta berkoordinasi ke Mapolsekta Sukarame.
"Saya belum tahu, nanti akan kita cek ke Propam dan Polsekta Sukarame. Kalau pun sudah masuk, pasti akan kita tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri mobil di RS Advent Bandarlampung
Baca juga: Pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung dibekuk polisi
Baca juga: Mobilnya ditemukan, korban curanmor apresiasi Kapolda dan Tekab 308 Polresta Balam