Ia melanjutkan ketentuan pemberian KUR Khusus untuk menyediakan pembiayaan berbasis klaster tersebut yaitu memiliki suku bunga efektif enam persen, plafon KUR nol sampai Rp500 juta, total akumulasi penerima Rp500 juta per penerima KUR.
"Agunan terhadap KUR sampai Rp100 juta adalah usaha atau objek usaha yang dibiayai, kecuali kalau pinjaman sudah melebihi Rp100 juta maka akan ada agunan tambahan atau tanggung renteng dari kelompok usaha berdasarkan kebijakan penyalur KUR," ucap dia.
Dia menjelaskan sedangkan untuk pembayaran angsuran akan dilakukan setelah pelaksanaan panen ataupun berdasarkan kesepakatan bersama kelompok.
"Bagi peserta yang ingin meminjam lebih dari Rp100 juta wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Serta karena bentuknya klaster, maka perlu ada mitra usaha atau offtaker untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri usaha mikro kecil dan menengah. Atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus," tambahnya.
Menurut dia, kewajiban untuk memiliki offtaker, diberlakukan untuk melihat produk memiliki pembeli rutin, sekaligus menjamin keberlangsungan usaha.
"Pihak yang terkait dengan KUR Khusus ini adalah pemerintah daerah, perbankan, penjamin, dan mitra usaha. Oleh karena itu di 2024 ini KUR Khusus akan dioptimalkan dengan mendorong peran pemerintah daerah agar bisa aktif memfasilitasi pemanfaatan program ini," ujarnya.