Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
"Setiap tahun Ombudsman melakukan penilaian. Jadi apa yang menjadi kekurangan kami, selalu kami perbaiki dan mengatasinya agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal," kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa penilaian ini dilakukan sebagai upaya memastikan pelayanan yang diberikan Disdukcapil kepada masyarakat telah sesuai dengan standar.
“Jadi yang dinilai dari fasilitas yang ada, kompetensi pegawai, dokumen maklumat pelayanan seperti visi misi dinas, sudah dipenuhi oleh dinas atau tidak,” kata Febriana.
Kemudian, lanjut dia, tim Ombudsman juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari proses pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan, waktu tunggu, hingga keramahan petugas.
"Ombudsman juga melakukan wawancara dengan sejumlah masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan untuk mengetahui langsung pengalaman mereka. Ini menjadi indikator penilaian, termasuk juga pengetahuan pegawai Disdukcapil tentang Ombudsman, dan mekanisme layanan pengaduan,” kata Febriana.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan pada Juni-September 2024.
“Kami berharap bagi para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai,” kata dia.
Ia mengungkapkan Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung sehingga penilaian bukan hanya dari penyelenggara, tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan.
“Sehingga penilaian tersebut hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” kata dia.