Lampung Selatan (ANTARA) - Pasangan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Rival Arian di Kalianda, Lampung, Kamis mengatakan bahwa pasangan tersebut menang dengan perolehan 329.124 suara atau 67,66 persen dari total perolehan suara sah.
"Hari ini penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, dengan perolehan suara 67,66 persen," katanya.
Sedangkan pasangan lain pasangan calon nomor urut 01 Nanang Ermanto dan Antoni Imam memperoleh suara sah sebanyak 157.280 suara atau 32,34 persen.
Ia mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, setelah menetapkan pasangan Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan terpilih, KPU setempat akan segera menyerahkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berupa berita acara hasil penetapan calon terpilih untuk tahapan selanjutnya yakni pelantikan.
"Besok kami kirimkan suratnya ke DPRD, dan kalau dari kita menunggu arahan dari KPU RI untuk proses selanjutnya," ujarnya.