Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di provinsi ini harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
"Jadi batas akhir RPH dan RPU di Lampung untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang menawarkan pemotongan hewan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, hal itu untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim," kata dia.
Puji menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
Kemudian, lanjut dia, dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 pada tanggal 17 Oktober.
"Kampanye ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan peluncuran pada tanggal 4 April," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa telah menginstruksikan seluruh satgas halal di Provinsi Lampung untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal.
"Kemenag menghimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag Lampung ingatkan RPH harus bersertifikat halal pada Oktober
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Pemkot pindahkan lokasi Puskesmas Kebon Jahe untuk dekatkan akses ke masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 19:02 Wib
Bandarlampung luncurkan program sekolah lansia di Sukamenanti Baru dan Kedaton
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
DLH Bandarlampung rapikan pohon di jalan untuk cegah kecelakaan
Minggu, 15 Desember 2024 23:22 Wib
Bawaslu Lampung raih penghargaan pencegahan teraktif dari Bawaslu RI
Minggu, 15 Desember 2024 23:19 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib