Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan bayar secara mencicil.
"Pemberian THR tak boleh dicicil. Harus penuh dikasih ke karyawannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menegaskan pedoman pemberian THR berdasarkan dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sehingga seluruh perusahaan memang harus mematuhi dan melaksanakannya.
"Jadi memang pembayaran THR itu ada yang 1 bulan gaji karena sudah satu tahun bekerja dan ada yang disesuaikan dengan masa kerja pegawainya," kata dia.
Yudhi mengatakan perusahaan sudah harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Paling lambat THR itu harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan nggak boleh dicicil. Kalau ada kelalaian mereka dapat mengadu ke Disnaker," kata dia.
Dia mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tak dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan.
"Nanti kami buat posko pengaduan, jadi permasalahan THR bisa melapor ke Disnaker kami sangat terbuka dan akan coba memediasikan agar masalahnya selesai," kata dia.
Disnaker Bandarlampung ingatkan perusahaan tidak cicil THR karyawan
Paling lambat THR itu harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran dan nggak boleh dicicil. Kalau ada kelalaian mereka dapat mengadu ke Disnaker, kata dia