Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dari mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap sukses menggelar ajang pesta demokrasi tahun ini.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan seluruh jajarannya di tingkat KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, KPPS, seluruh PPLN di 128 negara," kata Prabowo saat menyampaikan pidato kemenangan di kediamannya kawasan Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Prabowo, pemilu di Indonesia merupakan salah satu ajang pemilu yang terbesar di dunia. Dia pun kerap mendapat ucapan selamat kepada banyak kepala negara atas kesuksesan pemerintah menyelenggarakan ajang besar tersebut.
Tidak hanya itu, dia juga mengapresiasi jajaran TNI dan Polri lantaran sudah memastikan pemilih tahun ini berjalan aman dan tentram.
Dengan terpilihnya dirinya dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, dia yakin seluruh kelompok masyarakat akan bersatu dan menjunjung tinggi kemakmuran bersama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.
Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Berita Terkait
PKB siap mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 4:10 Wib
NasDem: Gabung koalisi untuk bantu pemerintahan Prabowo
Kamis, 25 April 2024 20:11 Wib
Prabowo dan Surya Paloh bahas kesepakatan kerja sama untuk kepentingan rakyat
Kamis, 25 April 2024 18:28 Wib
Anies-Muhaimin sampaikan selamat untuk Prabowo-Gibran
Selasa, 23 April 2024 5:53 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
Gerindra: Kunjungan Sandiaga ke rumah Prabowo merupakan semangat rekonsiliasi politik
Kamis, 11 April 2024 22:54 Wib
Prabowo sebut pemerintah baru Indonesia bersedia dorong kerja sama RI-China
Selasa, 2 April 2024 4:48 Wib
Sore ini Prabowo dijadwalkan bertemu Xin Jinping di China
Senin, 1 April 2024 10:15 Wib