Proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Lampung berjalan lancar

id KPU Lampung,Pleno Rekap Suara,Pemilu 2024,Pemilu di Lampung,KPU

Proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU Lampung berjalan lancar

Proses rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024. Bandarlampung, Kamis malam (7/3/2024). ANTARA/Dian Hadiyatna

Tadi perolehan suara sudah selesai dibacakan oleh setiap KPU kabupaten dan kota perolehan yang kemudian disepakati, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 berjalan lancar.

"Sejak hari pertama (6/3) proses rekapitulasi hasil penghitungan di 15 kabupaten kota berjalan dengan lancar, hanya satu yang mengajukan keberatan," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis malam.

Dia pun mengatakan, seluruh KPU Kabupaten dan Kota telah selesai membacakan perolehan suara pemilu baik Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

"Tadi perolehan suara sudah selesai dibacakan oleh setiap KPU kabupaten dan kota perolehan yang kemudian disepakati," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, Rapat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung pada Pemilu 2024, harus diskors hingga besok pagi karena akan dilakukan sinkronisasi data.

"Hal ini dilakukan guna memperbaiki data-data yang masih keliru. Seperti jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang tertukar," kata dia.

Erwan pun menegaskan bahwa koreksi ataupun sinkronisasi data yang dilakukan oleh KPU Lampung tidak akan mempengaruhi hasil baik
jumlah pemilih, jumlah surat suara terpakai, suara sah dan tidak sah.

"Nanti hasil pembetulan data Sirekap akan dituangkan ke dalam formulir D Hasil Provinsi dan dicek ulang besok. Kami akan membacakan lagi hasil terakhir perolehan suara peserta pemilu di formulir D.Hasil KABKO-PPWP, kemudian dicocokkan lagi dengan data perolehan suara milik Bawaslu dan saksi,” kata dia.