Pakar: KPU seharusnya tidak tutup diagram suara di Sirekap

id Titi Anggraini,KPU RI,Sirekap

Pakar: KPU seharusnya tidak tutup diagram suara di Sirekap

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Sirekap bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Jakarta (ANTARA) - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan seharusnya KPU RI tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).

"Yang ditutup ini 'kan pie chart (diagram lingkaran, red.) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara," ucap Titi saat ditemui di Bogor, Rabu.

Menurut Titi, sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

Sirekap, lanjut dia, bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU.

Oleh sebab itu, Titi mengatakan bahwa KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, alih-alih menutup diagram perolehan suara tersebut.

"Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat. Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal," tutur dosen Fakultas Hukum UI itu.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).

Berdasarkan pantauan sejak Selasa (5/3) malam, diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang. Begitu pula dengan chart hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI.

Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah-daerah pemilihan, baik pada menu pilpres maupun pileg.

Baca juga: KPU Bandarlampung catat angka pemilih Pemilu 2024 naik 50.000 orang

Baca juga: Kapolda Lampung jamin keamanan pleno KPU tingkat provinsi

Baca juga: KPU Bandarlampung: Sanggahan saksi parpol tak terkait rekap suara