Golkar Lampung imbau calegnya tak buat gaduh dan tunggu pleno KPU

id Lampung,Pemilu,Golkar,Pemilu 2024,Sirekap

Golkar Lampung imbau calegnya tak buat gaduh dan tunggu pleno KPU

Lambang bendera Golkar. ANTARA/HO

Jadi tolong sabar menunggu hasil pleno dari KPU, karena merekalah yang bertugas untuk melakukan itu.

Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Ismet Roni mengimbau para calon legislatif (caleg) dari Golkar untuk menghindari kegaduhan dan tetap menunggu hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan siapa yang akan duduk sebagai wakil rakyat.

"Saya minta para caleg Golkar tidak membuat asumsi tersendiri terkait perolehan suara dan terus monitor, mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi yang ada di masing-masing kabupaten/kota," kata Ismet Roni, di Bandarlampung, Selasa.

Dia pun mengatakan agar para caleg Golkar jangan terlalu percaya dengan Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) atau kabar apa pun yang beredar terkait perolehan suara.

"Terkait perolehan suara, karena sudah ada pihak yang berwenang untuk mengurus hal tersebut, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadi saya minta jangan terlalu berasumsi," katanya pula.

Dia menyampaikan, saat ini proses rekapitulasi sudah ada di tingkat kecamatan, nantinya akan berlanjut ke tingkat kabupaten dan berakhir di tingkat provinsi.

"Tunggu saja hasil yang sebenarnya nanti. Jadi tolong sabar menunggu hasil pleno dari KPU, karena merekalah yang bertugas untuk melakukan itu. Tugas caleg itu memonitor dan mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi di masing-masing kabupaten/kota," katanya lagi.

Terkait rekapitulasi penghitungan suara, KPU Provinsi Lampung sudah mengumumkan secara resmi bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK, tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi, sampai tingkat nasional oleh KPU, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sampai saat ini Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Lampung masih berproses di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilaksanakan mulai 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.

KPU juga menyatakan Sirekap bukan alat yang menjadi acuan untuk menetapkan perolehan suara peserta pemilu.
Baca juga: Ketua Umum Golkar tolak hak angket DPR soal kecurangan pemilu
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan ucapkan selamat atas capaian Golkar dalam Pemilu 2024